Memang pungli atau pungutan liar dianggap meresahkan beberapa polisi 'sehat' karena bisa merusak citra polisi sendiri dan mungkin juga meresahkan sebagian masyarakat, kalau salah satu oknum yang melakukan pungli mungkin mereka diuntungkan dari sisi materil, meskipun uang panas.
Ngomong soal Pungli, disini Papappos ingin menjelaskan tentang salah satu hal yang sering dijadikan polisi untuk melakukan pungli yakni penilangan di jalan, khususnya operasi tidak resmi atau oknum polisi yang sengaja mencari kesalahan-kesalahan kecil yang dilakukan masyarakat.
Perlu dicatat bahwa setiap Operasi yang dilakukan Polisi itu mesti harus mendapat surat perintah tugas yang dikeluarkan dari atasan Kepolisian Negara Republik Indonesia (bagi opersai yang dilakukan Polri) dan dari Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Umum (bagi penyidik Negeri Sipil) itu berdasarkan Pasal 15 ayat (1) dan (2) PP 80/2012, jadi eggak bisa seenaknya saja sembarangan melakukan razia.
Pungli Razia Ilegal |
Jadi jelas sudah, kita berkewajiban untuk mengeluarkan Surat-surat disaat operasi, tetapi kita juga memiliki hak untuk meminta surat perintah tugas, tujuanya hanya satu, untuk mengetahui legalitas dan paling utama menghindari pungli masdab.
Sementara jikalau untuk oknum polisi yang sengaja mencari kesalahan di jalan raya, contohnya seperti yang admin alami yakni tetap melaju di lampu kuning, pada dasarnya lampu kuning itu isyarat agar "Hati-hati" dan umumnya memang lebih baik memperlambat laju kendaraan dan berhenti, namun jikalau dalam posisi aman dan meyakinkan sebenarnya sah-sah saja untuk berjalan sebelum lampu merah menyala.
Namun disinilah biasanya Polisi sering mencari kesalahan, beberapa polisi sudah siap-siap menanti di depan jalan sana untuk memberhentikan, memang mereka terkesan sengaja dan indikasinya jelas, bukan menertibkan melainkan ingin mengambil keuntungan.
Dalam konsisi seperti ini, jika kita di anggap bersalah dan memang keadaan lebih mendekati salah daripada benarnya seperti kasus diatas, maka akui saja kesalahan namun jangan ladeni polisi untuk meminta sumbangan, damai atau sejenisnya, minta saja Sidang.
Sebenarnya ada opsi lain selain sidang (menurut UU) bagi kita untuk membayar denda akibat kesalahan itu tadi yakni Sidang diwakilkan (oleh polisi) dengan membayar sejumlah uang ditempat dan melalui Tranfer Bank (ada prosedurnya dan lumayan ribet) untuk diberikan Slip Biru. Namun secara pribadi, jika indikasi polisi sudah mencari kesalahan maka membayar denda kepada polisi itu sedikit meragukan jika benar-benar uang denda memang benar-benar disalurkan.. maka untuk menghindari hal itu lebih baik sidang saja lah..
Sidang di Pengadilan itu tidak ribet loh, prosedurnya tidak berbelit-belit dan cinderung mudah.. risiko STNK atau surat-surat lain memang ditahan, namun kita sudah ada Slip Merah (Surat Tilang) yang bisa menggantikan sementara surat yang ditahan sebelum persidangan dimulai.
Surat Tilang Slip Merah (Bercara) |
Untuk lebih jelas mengenai hal ini mungkin bisa mengunjungi Cara Mengikuti Sidang Tilang di Pengadilan Negeri, ternyata setelah dipahami prosedurnya sangatlah mudah dan justru lebih menguntungkan, yang paling penting kita secara tidak langsung menghindari Pungli.. karena lama kelamaan jika masih di ladeni, dampaknya akan semakin menjadi-jadi, kalau tidak ada yang meladeni "membayar polisi" , lama kelamaan kegiatan seperti ini akan mulai ditinggalkan oleh Polisi.
Mungkin itu saja ya.. disini Papappos hanya menyarankan dan mengajak Otivers untuk melawan Pungli. Kampanye Stop Pungli dari kepolisian bahkan sampai-sampai memberikan rewards loh, uang Rp 500 ribu untuk masyarakat yang bisa merekam aksi Pungli. Memang lebih baik mengeluarkan uang kepada orang yang menegakkan keadilan daripada mengeluarkan uang kepada polisi nakal.
Posting Komentar